SEMARANG – Seorang pengusaha di bidang wedding organizer di Semarang, Alfa, melaporkan oknum pengacara perempuan berinisial L ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Selain itu, Alfa juga melayangkan laporan etik ke organisasi advokat tempat L bernaung.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024 lalu, ketika Alfa meminta bantuan hukum kepada L terkait barang-barang berharga miliknya yang dikuasai oleh seseorang berinisial R.
Barang tersebut berupa handphone, emas, dan berlian dengan total nilai sekitar Rp 300 juta.
Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, L justru menyampaikan bahwa terdapat laporan balik dari R terhadap Alfa terkait dugaan pelecehan seksual.
Meski merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, Alfa memilih menyelesaikannya secara damai dan memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada L sebagai biaya pengurusan perkara.
“Saya tidak ingin persoalan berkepanjangan, karena itu saya berikan uang tersebut dengan harapan cepat selesai dan tidak ingin ribet,” kata Alfa saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Semarang, Selasa 22 April 2025.
Dalam perjalanannya, L sempat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepolisian kepada Alfa.
Namun mendapatkan itu, Alfa mengaku curiga surat tersebut palsu karena tak ada kop kepolisian, dan ada beberapa keterangan yang menurutnya janggal.
Beberapa waktu kemudian, Alfa kembali menerima somasi yang dikatakan berasal dari R. Karena tidak ingin permasalahan berlanjut, ia kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada L.
Namun, setelah mengonfirmasi langsung kepada R, Alfa mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan maupun melayangkan somasi.
Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan dari R yang menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Oknum pengacara L ini ternyata mengaku seolah-olah ada laporan dan ada somasi dari R, tapi ternyata tidak pernah ada. Seperti rekayasa seolah ada kasus menurut saya,” ujarnya.
Selain itu, perhiasan milik Alfa yang sempat dikembalikan oleh R melalui pengacara L hingga kini belum juga diterima.
Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi L, namun tidak mendapat tanggapan.
Melalui tim kuasa hukumnya yang baru, Totok Suyanto dan Viktor Nizam Ferdinansyah, Alfa melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang pada 14 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Di samping itu, laporan etik juga telah disampaikan ke organisasi advokat yang menaungi L.
“Klien kami berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini. Sekaligus juga berharap kode etik advokat dapat mencabut kartu beracara L supaya marwah pengacara terjaga (officium nobile), mengingat ternyata L juga pernah dilaporkan kode etik oleh kliennya akhir tahun lalu,” kata Totok.(Ismu)