Pengacara di Kota Semarang Beri Klarifikasi Setelah Dituduh Tipu Klien

Lilia Rosa SN.

SEMARANG – Seorang pengacara perempuan, Lilia Rosa SN (sebelumnya dalam pemberitaan diinisial L) akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilayangkan oleh kliennya, Alfa. Tuduhan ini sebelumnya ramai diberitakan oleh beberapa media online di Kota Semarang pada Selasa, 22 April 2025. Dalam pertemuan dengan sejumlah media pada Selasa, 29 April 2025, Lilia Rosa membantah semua tuduhan tersebut dan menjelaskan posisinya secara lengkap, baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam berita tersebut tidak benar. Saya telah bekerja sesuai dengan surat kuasa yang diberikan oleh klien saya, dan tidak ada tindakan penipuan maupun penggelapan dari pihak saya,” ujar Lilia Rosa dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa sebagai advokat yang menjunjung tinggi Kode Etik, dirinya tidak akan membocorkan rahasia klien kepada media, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Lebih lanjut, Lilia Rosa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menipu klien atau menggelapkan apapun. “Sebagai advokat, saya telah menjalankan kewajiban saya sesuai surat kuasa. Saya juga berhak mendapatkan honorarium, termasuk hak retensi. Intinya ada kewajiban yang belum diselesaikan klien, dan sampai sekarang belum ada pencabutan akan hak kuasa kepada saya,” jelasnya.

Dirinya juga siap memberikan bukti atas tuduhan ini. Mengingat Lilia mengaku sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepadanya. “Dalam hal ini saya tidak bisa membuka rahasia klien, karena itu berkaitan dengan kode etik advokat sesuai Pasal 19 (ayat 1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Advokat,” tegasnya.

Lilia menekankan bahwa tuduhan-tuduhan miring tidak serta merta membuktikan kesalahannya secara hukum atau kode etik.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap tindakan seorang advokat yang dianggap melanggar Kode Etik, hal tersebut harus diajukan kepada Dewan Kehormatan dan tidak disebarluaskan melalui media massa.

“Proses penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan kode etik yang berlaku,” tutup Lilia Rosa.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi Lilia Rosa dalam kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat dengan integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pun siap mengambil langkah hukum untuk penyelesaian kasus ini. Apalagi tuduhan tersebut dinilainya sudah sangat merugikan dirinya sebagai seorang advokat,” tandasnya.(*)

Pos terkait