TUBAN – Rencana pemilihan pengurus dan penilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur yang dijadwalkan pada Minggu (8/6/2025) mendatang menghadapi penolakan keras. Dua dari tiga pengelola sementara, Soedomo Mergonoto dan Paulus Welly Afandy, secara tegas menolak pemilihan tersebut dalam rapat yang berlangsung di Surabaya pada Kamis (5/6/2025).
Bergabung dalam keputusan tersebut adalah tokoh-tokoh penting seperti Pepeng Putra Wirawan, Alim Sugiantoro, dan Gunawan Herlambang. Pepeng, yang dikenal sebagai tokoh Tionghoa Tuban, telah berperan aktif dalam menjembatani perdamaian antara kubu-kubu di TITD Kwan Sing Bio. Sementara itu, Alim Sugiantoro merupakan salah satu tokoh dari kubu yang bertikai, dan Gunawan Herlambang adalah tokoh Tionghoa dari Surabaya.
Hasil rapat yang dilakukan di lokasi yang dirahasiakan itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang dikirimkan kepada Go Tjong Ping, ketua panitia pemilihan, yang sayangnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam surat itu, mereka sepakat bahwa TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong belum dapat dikembalikan kepada umat Tuban, karena beberapa poin dalam akta kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris Joyce Sudarto belum terlaksana.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami sepakat untuk menolak pelaksanaan pelantikan pengurus dan penilik kelenteng pada tanggal yang telah ditentukan,” ungkap Alim Sugiantoro dalam tanggapan tertulisnya.
Dia juga mengingatkan kembali tentang hasil musyawarah umat dengan Soedomo Mergonoto yang berlangsung di Kayu Manis Resto Tuban pada 24 Mei 2025. Dalam musyawarah itu, Soedomo meminta Tio Eng Bo untuk menemui Alim Markus dan Paulus Welly Afandy guna membahas persetujuan dari kedua kubu yang bertikai.
Mantan ketua penilik kelenteng itu menegaskan bahwa Soedomo dan rekan-rekannya belum menyepakati tata cara pengembalian yang sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui di depan notaris. “Kami tidak ingin ada pelintiran rekayasa yang membuat masalah ini menjadi ajang politik tidak sehat. Kami sudah meminta bantuan untuk mendamaikan dan memperbaiki kelenteng,” tegasnya.
Alim, yang berasal dari keturunan Liem Tjeng Gie, mengungkapkan bahwa isu-isu menyesatkan yang beredar justru merugikan Soedomo dan tim yang seharusnya berperan dalam mendamaikan dan memulihkan kelenteng. “Karena itu, semua kesepakatan harus dipatuhi dan diselesaikan dengan baik, bukan dengan cara yang liar,” tambahnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Alim juga mengingatkan Tjong Ping untuk tidak memaksakan diri dan menegaskan bahwa melanggar aturan hukum akan membawa konsekuensi serius. Ia mengingatkan kesepakatan yang telah dibuat pada 1 April 2022, yang ditandatangani oleh Soedomo, Paulus, dan Alim Markus, serta disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Tjong Ping.
“Pemilihan ini ilegal karena masih ada pengelola kelenteng yang diberi mandat untuk mendamaikan. Pengelola Surabaya masih memiliki hak mengelola yayasan Kwan Sing Bio-Tjoe Ling Kiong sesuai akta notaris yang ada,” tegasnya.
Alim juga menyoroti berbagai masalah lain yang mengakibatkan pemilihan tersebut dianggap ilegal, seperti hilangnya tanda anggota umat, surat panitia tanpa stempel dan kop resmi, serta pelaksanaan pemilihan di luar kelenteng tanpa izin. “Ini bukan organisasi yang sah. Semua ini liar dan tidak berfungsi,” tandasnya.
Sementara itu, Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan tetap bersikukuh melanjutkan rencana pemilihan. “Jalan terus. Tidak ada yang bisa melarang,” tegasnya, meskipun mendapat penolakan dari pengelola TITD Kwan Sing Bio.(*)