TUBAN – Rencana pemilihan pengurus dan penilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (8/6/2025), mendapat penolakan keras dari Alim Sugiantoro, mantan ketua penilik dan tokoh kunci dalam konflik internal kelenteng tersebut.
Alim Sugiantoro, yang mewakili salah satu dari dua kelompok yang terlibat dalam perselisihan, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat ilegal. Dia mengungkapkan pendapatnya dalam sebuah pernyataan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp kepada wartawan. Dalam pernyataannya, Alim menekankan bahwa penyerahan pengelolaan kelenteng kepada tiga taipan Surabaya—Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Afandy—harus didasari dengan perdamaian yang konkret antara kedua kubu yang bertikai.
“Itu adalah tindakan yang sangat ilegal,” tegas Alim. “Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta perdamaian, dan pengembalian kelenteng harus diselesaikan dengan cara yang benar.”
Alim, yang berasal dari keturunan Liem Tjeng Gie, mengungkapkan bahwa tidak ada nama Go Tjong Ping dalam surat permintaan damai yang telah disepakati. “Hingga saat ini, belum ada kata sepakat dalam surat perdamaian, seperti pada waktu penyerahan,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa penyerahan yang menjadi inti dari permasalahan harus diselesaikan terlebih dahulu. “Karena penyerahan kepada Soedomo dan rekan-rekannya dilakukan secara tertulis, maka pengembaliannya juga harus ditangani dengan cara yang benar dan legal,” ungkap Alim.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pengembalian kelenteng terbesar se-Asia Tenggara kepada umat Tuban harus melalui mekanisme yang telah disepakati sebelumnya. “Saya mengingatkan Tjong Ping untuk patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, ini bisa berlarut-larut hingga ke ranah hukum,” tegasnya.
Alim juga merujuk pada pernyataan Soedomo dalam musyawarah di Kayu Manis Resto Tuban pada 24 Mei 2025, di mana Soedomo meminta Tio Eng Bo untuk menemui Alim Markus dan Paulus Welly Afandy, bukan Tjong Ping. “Ini sangat mengganggu dan tidak menghormati proses yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Meskipun Alim Sugiantoro menyatakan keinginannya untuk mengembalikan marwah TITD Kwan Sing Bio Tuban dengan cara yang damai, ia juga menegaskan, “Saya pensiun dan tidak akan mencalonkan diri sebagai pengurus atau penilik lagi.”
Di akhir pernyataannya, Alim mengungkapkan bahwa legalitas yayasan atau perkumpulan TITD Kwan Sing Bio sudah lama tidak berlaku. “Tanpa legalitas dan kartu anggota yang aktif, apa dasar pemilihan ini? Kekuasaan umat seharusnya didasarkan pada kartu anggota dan legalitas yang hidup,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa surat panitia pemilihan tidak memiliki kop dan stempel resmi, serta pemilihan yang dilakukan di luar kelenteng tanpa izin pengelola yang sah. “Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio. Ini sangat memalukan dan harus dicegah. Tindakan ini liar dan bisa membawa konsekuensi hukum,” tandasnya.(*)