SEMARANG – Persidangan yang menyoroti dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kini memasuki babak baru dengan munculnya tudingan mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025) lalu, terungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir ke aparat penegak hukum.
Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan kesaksian yang mengguncang, mengungkapkan bahwa dana yang disebut sebagai ‘vitamin’ disalurkan ke aparat penegak hukum. Menurut Eko, uang tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan disalurkan melalui dirinya serta mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti.
“Yang ke kejaksaan itu lewat kasi intel, kalau untuk Polrestabes Semarang lewat Kanit Tipikor,” ujar Eko di hadapan majelis hakim, mengungkapkan mekanisme distribusi dana tersebut.
Eko menegaskan bahwa perannya dan peran Ade hanya sebagai pengantar dana, sementara semua koordinasi dengan aparat dilakukan oleh Martono. “Saya cuma disuruh menyerahkan. Yang kontak-kontak sama mereka Pak Martono,” tambahnya.
Selain itu, persidangan juga menyinggung dugaan adanya aliran dana ke Kodim. Namun, Eko membantah terlibat dalam penyerahan dana tersebut. “Kalau soal itu, kami tidak terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menempatkan Martono di bangku terdakwa bersama Mbak Ita dan Alwin Basri. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sidang lanjutan ini menambah panas suhu politik dan hukum di Semarang, mengingat keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari tudingan yang mencuat di persidangan tersebut, serta langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini.(*)